Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Kartu Tanda Penduduk

syarat pembuatan ktp klaten
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Syarat-syarat Pembuatan KTP Baru:
  • Surat Pengantar dari Desa
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Langsung
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • SKPPT bagi WNA
Syarat Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari Desa
  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Foto Langsung
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Masa Berlaku KTP 
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.
Prosedur Layanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa syatat-syarat yang telah disebutkan.
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas