Kartu Tanda Penduduk adalah
identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki
oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Syarat-syarat Pembuatan KTP Baru:
- Surat Pengantar dari Desa
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Langsung
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
Syarat Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari Desa
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Foto Langsung
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun,
kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup.
Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran
yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti
perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti
dengan KTP baru.
Prosedur Layanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke
kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan
membawa syatat-syarat yang telah disebutkan.



0 comments :