“Sudah kami sampaikan ke camat untuk segera disosialisasikan ke desa,” jelas dia saat ditemui wartawan di Kompleks Setda Klaten, Jumat (13/3/2015).
Sunarna mengatakan penggunaan dana itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng. Salah satu penggunaan bantuan keuangan itu yakni untuk peningkatan sarana dan prasarana dasar desa atau masyarakat sesuai dengan prioritas kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMDes). Dalam peraturan yang sama, bantuan dilarang diantaranya untuk pembuatan gapura, tugu batas desa, serta pagar atau talut makam.
Untuk pencairan bantuan itu pemerintah desa diwajibkan merampungkan LPj bantuan keuangan desa dari Pemprov Jateng 2014. Sunarna tak menampik masih terdapat desa yang belum merampungkan LPj bantuan itu.
Hingga sekitar sepekan lalu, LPj 34 desa belum rampung. Dari hasil klarifikasi, pemdes mengaku LPj masih dalam proses penyelesaian.
“Yang jelas sudah ditagih dan ditegur. Fungsi kami mendampingi, mengarahkan, serta membantu desa. Tolong digunakan sesuai rencana dan LPj tidak melebihi tenggat waktu daripada nanti ditagih,” katanya.
Terkait penyelesaian LPj tersebut, Sunarna menjelaskan semestinya dirampungkan di tahun anggaran yang sama. Lantaran hal itu, jika laporan tak kunjung rampung, bantuan dari provinsi tak bakal cair.
“Mungkin karena tingkat SDM yang bervariasi sehingga ada yang belum selesai hingga saat ini,” ungkapnya terkait dana bantuan desa dari Pemrov Jateng.
sumber: solopos



0 comments :