Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Pembatalan UU SDA, Pemkab Klaten Akan Renegoisasi Perusahaan Air Minum



dok.timlo.net/aditya

dok.timlo.net/aditya



Audensi antara sanggar Kebangsaan dengan Pemkab Klaten



Klaten – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), sejumlah warga Klaten mengatas namakan Sanggar Kebangsaan beraudensi dengan Pemkab Klaten di ruang rapat B2 Kompleks Kantor Pemkab setempat, Kamis (26/3).


“Dengan dibatalkannya UU SDA tersebut, logikanya Pemkab Klaten kembali mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974 untuk pengelolaan dan pemanfaatan SDA,” kata Wardiyono, koordinator sanggar yang bermarkas di Trucuk ini.


Wardiyono berpendapat, kekayaan alam berupa sumber mata air di Klaten seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah untuk kepentingan kelompok atau swasta. Pasalnya, pengelolaan dan penguasaan air sudah diatur dalam UUD 45 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


“Kami meminta pemerintah Klaten untuk mengkaji ulang dan bahkan kalau perlu mencabut kontrak perusahan air minum kemasan yang ada di Klaten. Kami juga berharap agar jabatan perangkat desa, yakni Ulu-Ulu atau Kaur Air dan Pamong Tani Desa dihidupkan kembali disetiap Pemerintah Desa yang ada di Klaten,” imbuhnya.


Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) Klaten, Abdul Mursyid, berjanji akan menyampaikanya kepada Bupati Klaten sebagai pengambil kebijakkan.


Disinggung pembatalan kontrak perusahaan-perusahaan air munum kemasan di Klaten, Mursyid mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran dari Kementerian PU ESDM terkait pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004. Adapun isinya terkait kajian dan negosiasi ulang terhadap perusahaan swasta yang mengelola dan memanfaatkan sumber air.


“Ya, pemerintah tidak bisa ujug-ujug membatalkan kontrak karena ada landasan hukumnya. Akan tetapi Pemkab Klaten berjanji akan melakukan kajian dan negosiasi ulang kepada perusahan-perusahaan tersebut,” sebutnya, kamis (26/3).


Editor : Wahyu Wibowo



sumber: timlo.net


Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas