Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Infografis Perubahan dalam Undang-Undang Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri. Berikut infografis sederhana tentang bentuk-bentuk perubahan kepengaturan desa melalui UU Desa:

Latar Belakang: 

Jumlah Penduduk: 250 juta jiwa
Persoalan: Kesenjangan Pembangunan, Tingginya Laju Urbanisasi
Jumlah Desa di Indonesia: 74.039 Desa
Tingkat Kemiskinan Nasional: 64,23% di pedesaan dan 27,77% di perkotaan (data BPS 2013)

Perubahan - Perubahan:

1. Mengakui Keberagaman
Desa di Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda. Asas rekognisi mengakui hak asal-usul desa, keberagaman sosio-kultur desa-desa di Indonesia

2. Kewenangan Desa
Empat bidang kewenangan desa;
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Kemasyarakatan
  • Pemberdayaan
3. Konsolidasi Keuangan dan Aset
  • melalui pemetaan potensi, aset, dan kekuatan desa.
  • Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  • Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes
4. Pembangunan yang terintegrasi
Penetapan kewenangan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.  Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sebagai mitra produktif yang kedudukannya setara.

5. Demokratisasi
Warga berperan aktif dalam perencanaan, implementasi dan pengawasan pembangunan desa.


Model Pemberdayaan Desa

A. Sebelum UU Desa
1. Pemberdayaan memandang desa sebagai masalah:
  • Ketidakmampuan
  • Warga yang lemah
  • Desa adalah tertinggal
  • Desa didominasi oleh elit
  • Pemdes yang lemah dan korup
2. Pendekatan pemberdayaan:
  • Pembangunan dari pusat
  • Menyeragamkan kondisi desa
B. Setelah UU Desa
1. Pemberdayaan didasari pandangan desa sebagai aset (rekognisi dan subsidiari)
  • Memiliki warga (SDM)
  • Memiliki sumber daya alam
  • Memiliki modal sosial
  • Memiliki modal ekonomi
  • Memiliki nilai adat dan budaya
 2. Pendekatan pemberdayaan:
  • Berdasarkan kekuatan desa
  • Cara beragam sesuai kondisi desa
  • Emansipatoris (membangun dari dalam)
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas