Klaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Klaten menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda) baru. Tiga Raperda tersebut disetujui tujuh
Fraksi DPRD menjadi tiga Perda baru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD
Klaten, Senin (4/5).
“Setelah disetujui tujuh fraksi, tiga Raperda itu akan kami bawa ke
meja Bupati Klaten untuk ditindaklanjuti menjadi Perda baru,” kata
Sekertaris Dewan (Sekwan) Klaten, Yulihadi.
Ketiga Raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang perlindungan
dan pemberdayaan petani. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20
tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemkab Klaten kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jateng. Dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan
untuk penyelenggaraan pemilihan bupati Klaten pada tahun 2020.
Dikatakan Yulihadi, tiga raperda yang telah disahkan tersebut
merupakan bagian dari target 29 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD
Klaten selama tahun 2015 ini. Rinciannya, 24 Raperda merupakan pengajuan
dari pihak eksekutif, dua Raperda inisiatif dan tiga Raperda tahun lalu
yang belum selesai.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Sunarto mengatakan,
pihaknya menyatakan setuju dan mendukung Raperda tersebut menjadi Perda
yang baru. Asalkan, Pemkab Klaten juga mensosialisasikan Perda-Perda
baru tersebut kepada masyarakat.
“Selain itu, pemkab juga harus transparan dalam menjalankan Perda
tersebut sehingga warga Klaten dapat merasakan manfaatnya,” ucap
Sunarto.
sumber: timlo.net
0 comments :