Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disetujui Jadi Perda, Bersama Dua Raperda Lain

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Disetujui Jadi Perda, Bersama Dua Raperda Lain
Klaten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru. Tiga Raperda tersebut disetujui tujuh Fraksi DPRD menjadi tiga Perda baru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Klaten, Senin (4/5).

“Setelah disetujui tujuh fraksi, tiga Raperda itu akan kami bawa ke meja Bupati Klaten untuk ditindaklanjuti menjadi Perda baru,” kata Sekertaris Dewan (Sekwan) Klaten, Yulihadi.

Ketiga Raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.  Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemkab Klaten kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jateng. Dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati Klaten pada tahun 2020.

Dikatakan Yulihadi, tiga raperda yang telah disahkan tersebut merupakan bagian dari target 29 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Klaten selama tahun 2015 ini. Rinciannya, 24 Raperda merupakan pengajuan dari pihak eksekutif, dua Raperda inisiatif dan tiga Raperda tahun lalu yang belum selesai.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Sunarto mengatakan, pihaknya menyatakan setuju dan mendukung Raperda tersebut menjadi Perda yang baru. Asalkan, Pemkab Klaten juga mensosialisasikan Perda-Perda baru tersebut kepada masyarakat.

“Selain itu, pemkab juga harus transparan dalam menjalankan Perda tersebut sehingga warga Klaten dapat merasakan manfaatnya,” ucap Sunarto.

sumber: timlo.net
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas