Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Menteri Desa Gembira PP 47/2015 Kembalikan Status Tanah Bengkok

Menteri Desa Gembira PP 47/2015 Kembalikan Status Tanah Bengkok
Jakarta - Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menyambut gembira terbitnya PP 47/2015 yang didalamnya juga memuat aturan baru mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, khususnya tentang status tanah bengkok.

“Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APBDesa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Minggu (12/7).

Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014, dilakukan perubahan terhadap Pasal 100 tentang Belanja Desa, yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.

Aturan baru tersebut, bahwa (1) pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa, (2) Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepalaDesa dari APB Desa.

“Dengan terbitnya PP 47/2015 ini saya kira menjadi bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya” imbuh Menteri Marwan.

Menteri asal PKB ini juga meminta para Kepala Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati / Walikota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.

“Saya minta teman-teman Bupati dan Walikota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya menerbitkan Peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APBDesa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini” terang Menteri Marwan.

Ditambahkannya, hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kebutuhan dana untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sangat besar, tidak tercukupi hanya dari dana desa bantuan pusat maupun daerah, jadi hasil dari pengelolaan tanah bengkok ini juga bisa dimanfaatkan misalnya untuk membantu pengembangan usaha produktif yang dikelola oleh masyarakat desa agar meningkat kesejahteraannya” ungkap Menteri Marwan.
 
sumber: beritasatu
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas