Surat Edaran KPU Indonesia tentang Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU).
Bagi Anda warga pemilih yang bingung
menyalurkan suaranya karena sedang menjalankan tugas belajar, tugas
kerja, atau pindah domisili di kota lain, ini Surat Edaran Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Surat Pindah Memilih (Model
A.5- KPU) yang memungkinkan Anda bisa memilih. Pelajarilah.
———————————————————————————————————————————————————
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jakarta, 4 Maret 2014
Nomor : 127/KPU/III/2014
Sifat : Segera
Lampiran :
Perihal : Surat Pindah Memilih (Model A.5-KPU)
Kepada, Yth.
1. Sdr. Ketua KPU / KIP Provinsi
2. Sdr. Ketua KPU / KIP Kabupaten Kota
SURAT EDARAN
Formulir Model A.5 KPU sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 dikeluarkan
oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal. Selanjutnya kepada
pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS
dimana pemilih terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan mengisi
formulir pindah memilih (Model A.5-KPU).
Dalam rangka melayani pemilih, khususnya
bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau
pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk
mendapatkan model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat
mengeluarkan Model A.55-KPU untuk pemilih yang bersangkutan dengan
prosedur:
- KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir
pindah memilih (Model A.55-KPU) kepada pemilih melalui PPS dimana
pemilih ingin menggunakan hak pilihnya paling lambat 10 hari sebelum
hari pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar pada DPT di tempat asal pemilih.
- Pemilih wajib menyerahkan Model A.55-KPU kepada PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
- PPS dapat menentukan nomor TPS dimana
pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya dengan memperhatikan
jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan surat suara di TPS.
- PPS mencatat atau mendaftar pemilih
pindah tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (Model A.4-KPU) dan
menyerahkan kepada KPPS untuk diumumkan di TPS.
- KPU Kabupaten/Kota tujuan agar menyusun
dan merekap semua pemilih pindah memilih (Model A.5-KPU) dan
mengirimkannya ke KPU Provinsi tempat asal pemilih.
- Susunan pemilih yang dimaksud pada
angka 6, memuat elemen NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Alamat
Asal, Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan-TPS Asal, serta
Kabupaten/Kota-Kecamatan-Desa/Kelurahan tujuan.
- Melalui koordinasi KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota tempat asal pemilih pindah memberikan catatan “pindah
memilih” pada kolom keterangan di DPT dimana pemilih tersebut terdaftar.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.