Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan
hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus
dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan.
Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga
perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai
kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU
No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah
satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang
dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi
ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan
dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang
kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri
Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling
mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua
orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan
surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua
bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti
apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah
terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas
keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan
kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan
imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan
secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya
kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah
sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama
kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data
mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai
Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll).
Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali
(orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing
1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai
bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI
berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari
Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caten laki-laki/perempuan.
11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada
surat
12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat
Atasan/Komandan.
14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu
harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar
Minggu.
16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus
melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak
mampu.
II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak
nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah
memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka
diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan
pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang
dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah
bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir
untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi
tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum
munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka
PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat
penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi
syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani
Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya
administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN
mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA
Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat
tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah
sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang
diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat
alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan
segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan
memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah
PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang
persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan
walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan
awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan
awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi
syarat.
3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk
meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu
minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah
meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah
bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan
dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria,
namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.