Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum tentang SIUP :
- Permendag RI Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg Penerbitan Surat
Usaha Perdagangan.
- Perda Nomor 10 Tahun 2003 ttg Izin Usaha Perdagangan.
- Permendag RI Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 ttg Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ttg Penerbitan Surat Usaha
Perdagangan:
Pasal 2 :
Ayat (1): Setiap Perusahaan wajib memiliki SIUP;
Ayat (2): Siup sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: SIUP Kecil,SIUP Menengah;dan SIUP Besar.
Ayat (3): Selain SIUP sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Syarat Mengajukan Ijin Usaha Perdangan Mengisi formulir permohonan SIUP yg telah disediakan, dengan dilampiri:
1. FC. KTP Pemohon;
2. FC. IMB;
3. FC.HO (Izin Gangguan);
4. FC. Izin Operasional (Cth: Izin Rumah Makan, Rumah Sakit, Apotek das);
5. Foto 3 x 4 (2 lembar);
6. FC. Akta Pendirian bagi yang berbadan hukum;
7. FC. SK Pengesahan Badan Hukum dr Menteri Kehakiman dan HAM;
8. FC.Neraca Akhir Perusahaan (CV,PT dan Koperasi)
9. FC.NPWP
10. Surat Keterangan atau Dokumen lain yang dipersyaratkan, contoh: Izin Prinsip, Izin Lokasi dan lain-lain;
11. Koperasi wajib melamprkan FC. Susunan Pengurus.
catatan : Formulir dan lampiran yang telah diisi secara lengkap dan benar, difotocopy rangkap 2 (dua).
Keterangan:
1. SIUP Kecil adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yg kekayaan bersihnya lebih dr 50 juta s/d 500 juta rupiah
(tdk termasuk tanah & bangunan);
2. SIUP Menengah adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta rupiah s/d 10
milyar (tdk termasuk tanah & bangunan);
3. SIUP Besar adalah siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari 10 milyar (tdk termasuk
tanah & bangunan)