Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Calon Kepala Daerah, Ingatlah Pesan - Pesan Ini

Calon Kepala Daerah, Ingatlah Pesan - Pesan Ini
Pilkada serentak akan hadir sebentar lagi, gegap gempita semua parpol dan individu semangat mengusung calon-calon yang akan menjadi pemimpin suatu daerah. Agar tidak menjadi pemimpin ingkar dan tidak amanah, alangkah baiknya kita ingat-ingat pesan - pesan ulama (MUI) di bawah ini:

  1. Pada  dasarnya,  jabatan  merupakan  amanah  yang  pasti  dimintai pertanggungjawabannya  oleh  Allah  Swt.  Meminta  dan/atau  merebut  jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang  memadai  dan/atau  diketahui  ada  orang  yang  lebih  kompeten.  Dalam  hal seseorang  memiliki  kompetensi,  maka  ia  boleh  mengusulkan  diri  dan  berjuang  untuk hal tersebut.

  2. Setiap  calon  pemimpin  publik,  baik  legislatif,  yudikatif,  maupun  ekskutif  harus memiliki  kompetensi  (ahliyyah)  dan  kemampuan  dalam  menjalankan  amanah tersebut.
     
  3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
     
  4. Calon  pemimpin  yang  berjanji  untuk  melaksanakan  suatu  kebijakan  yang  tidak dilarang  oleh  syariah,  dan  terdapat  kemaslahatan,  maka  ia  wajib  menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
     
  5. Calon  pemimpin  publik  dilarang  berjanji  untuk  menetapkan  kebijakan  yang menyalahi  ketentuan  agama.  Dan  jika  calon  pemimpin  tersebut  berjanji  yang menyalahi  ketentuan  agama  maka  haram  dipilih,  dan  bila  ternyata  terpilih,  maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
     
  6. Calon  pemimpin  publik  yang  menjanjikan  memberi  sesuatu  kepada  orang  lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).
     
  7. Pemimpin  publik  yang  melakukan  kebijakan  untuk  melegalkan  sesuatu  yang dilarang  agama  dan  atau  melarang  sesuatu  yang  diperintahkan  agama  maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
     
  8. Pemimpin  publik  yang  melanggar  sumpah  dan/atau  tidak  melakukan  tugastugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga  terkait  dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.
     
  10. MUI  agar  senantiasa  memberikan  taushiyah  kepada  para  pemimpin  yang mengingkari janji dan sumpahnya.
sumber: Hasil Ijtima' Ulama Se-Indonesia ke-5 tahun 2015
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas