Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Akta Kelahiran

syarat membuat akta kelahiran klaten
Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
* Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat
* Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
* Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
* Fotocopy KTP Pelapor
* KTP Saksi (2 orang)
Keterangan:
* Sebelum membuat Akta kelahiran, jika ada perubahan Kartu Keluarga (contoh penambahan kelahiran anak) perlu membuat Kartu Keluarga yang baru.
* Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas