Persyaratan
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
* Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat
* Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
* Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
* Fotocopy KTP Pelapor
* KTP Saksi (2 orang)
Keterangan:
* Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
* Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
* Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
* Fotocopy KTP Pelapor
* KTP Saksi (2 orang)
Keterangan:
* Sebelum membuat Akta kelahiran, jika ada perubahan Kartu Keluarga
(contoh penambahan kelahiran anak) perlu membuat Kartu Keluarga yang
baru.
* Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
0 comments :