Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Kartu Keluarga

syarat pembuatan kartu keluarga klaten
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar Klaten.
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam Klaten.
Perpindahan/Migrasi
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan atau Desa
sumber: http://www.klatenkab.go.id/web/content/kartu-keluarga
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas