Izin Daftar Perusahaan
Dasar Hukum:
1. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1982 ttg Wajib Daftar Industri;
2. Permendag RI Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
3. Perda Kab. Klaten Nomor 12 Tahun 2003 ttg Pendaftaran Perusahaan
1. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1982 ttg Wajib Daftar Industri;
2. Permendag RI Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
3. Perda Kab. Klaten Nomor 12 Tahun 2003 ttg Pendaftaran Perusahaan
Persyaratan, mengisi formulir permohonan TDP yang telah disediakan, dengan dilampiri:
- FC. KTP;
- FC. IMB;
- FC.HO (Izin Gangguan);
- FC.SIUP
- FC. Akta Pendirian bagi yang berbadan hukum;
- FC.Neraca Akhir Perusahaan (CV,PT dan Koperasi)
- FC.NPWP
Waktu Pelayanan : 3 Hari
0 comments :