Izin Mendirikan Bangunan
Dasar Hukum:
1. Perda Kab. Klaten Nomor 15 Tahun 2011 ttg Bangunan Gedung;
2. Perda Kab. Klaten Nomor 20 Tahun 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Perda Kab. Klaten Nomor 15 Tahun 2011 ttg Bangunan Gedung;
2. Perda Kab. Klaten Nomor 20 Tahun 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu.
Persyaratan
- FC. KTP;
- FC. Sertifikat tanah atau surat sejenis yang dapat dipersamakan;
- Gambar Bangunan dan RAB;
- FC.Tanda Bukti Pelunasan PBB;
- Surat Keterangan atau Dokumen lain yang dipersyaratkan, contoh: Izin Prinsip, Izin Lokasi danlain-lain;
AMDAL, UKL-UPL bagi bangunan tertentu.
- FC. KTP;
- FC. Sertifikat tanah atau surat sejenis yang dapat dipersamakan;
- Gambar Bangunan dan RAB;
- FC.Tanda Bukti Pelunasan PBB;
- Surat Keterangan atau Dokumen lain yang dipersyaratkan, contoh: Izin Prinsip, Izin Lokasi danlain-lain;
AMDAL, UKL-UPL bagi bangunan tertentu.
Waktu Pelayanan 10 Hari
0 comments :