Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Cara bisa nyoblos, walau tidak terdaftar di DPT

Bagi sedulur-sedulur yang sampai dengan sekarang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sampeyan tidak perlu galau. Apa pasal, karena sekarang sampeyan bisa tetap nyoblos meskipun nama sampeyan tidak tercantum di DPT yang biasanya ditempel di cakruk-cakruk dan papan-papan pengumuman yang lain. Atau kalau tidak, sampeyan lagi merantau di tempat nun jauh disana, jadi TKI/ TKW, sedang KTP masih domisili di Desa Jurangjero tercinta.
Jadi bagaimanakah caranya? Cekibrot…..
3 langkah
3 langkah
3 Langkah Mudah Mencoblos di TPS Terdekat
  1. Siapkan dokumen identitas diri anda, seperti KTP, KK, dan atau Paspor.
  2. Bawa dan lapor pada hari H (9 April 2014) pada PPS setempat, disarankan di pagi hari (jam 7-9 waktu setempat), sampaikan bahwa sampeyan mau nyoblos sebagai DPK Tambahan.
  3. Datang lagi 1 jam sebelum penutupan TPS, pukul 12:00 lalu coblos partai dan atau caleg pilihan sampeyan.
Ayo peduli pemilu, demi Indonesia yang lebih baik, ampun golput nggih! :D
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas