KLATEN – Pemerintah desa harus mempunyai Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) untuk mencairkan
dana desa senilai total Rp 108 miliar. Pencarian belum bisa direalisasi
lakukan karena banyak desa belum punya Perdes APBDes.
Sebelumnya, sebanyak 391 desa di Klaten sudah mempertanyakan kapan
dana desa dari Pemerintah Pusat akan turun. Kabarnya, dana tersebut
sudah dalam proses pencairan pada April 2015. Mereka berharap agar dana
bisa segera diterima desa agar bisa digunakan untuk pembangunan desa.
Menanggapi keinginan desa tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Sunarno mengatakan,
bahwa ada sejumlah syarat yang diperlukan untuk pencairan dana. Salah
satunya adanya peraturan bupati (perbup) dan pencantumkan anggaran dalam
APBD Klaten.
”Perbup dan pencantuman dalam APBD sudah dilakukan untuk memproses
pencairan dana dari kementerian Keuangan. Namun, setelah dana cair,
dalam tujuh hari harus dikirim ke desa-desa. Padahal banyak desa belum
punya Perdes APBDes, jadi kami tunggu persyaratan dipenuhi,” kata dia,
Selasa (28/4).
Dana dari Pemerintah Pusat yang awalnya hanya Rp 53 miliar lalu
dinaikkan menjadi Rp 108 miliar dalam APBN Perubahan. Untuk persiapan
pencairan, Bapermas melakukan sosialisasi tentang persyaratan yang harus
dipenuhi oleh desa, kepada camat, Selasa (28/4). Camat diminta
melakukan sosialisasi ke desa-desa.
Tujuh Hari
Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah desa diminta untuk membuat
perencanaan. Setiap pagu dana yang akan dikeluarkan dalam belanja desa
dan potensi pendapatan harus dituangkan dalam APBDes yang kemudian harus
disampaikan ke Gubernur, setelah disetujui baru dana bisa dicarikan.
”Dalam pencairan dana, kami harus menaati peraturan. Kalau dana tersebut sudah sampai ke kas daerah maka dalam 7 hari
harus disampaikan ke desa. Kalau dana sudah sampai kas daerah tapi tak
juga ditransfer, maka kami bisa kena semprit. Jadi, persyaratan di desa
dilengkapi dulu,” ujar Sunarno.
Diperkirakan, baru separuh jumlah desa yang sudah mempunyai Perdes
APBDes. Pemkab Klaten akan mendorong pemerintah desa agar cepat membuat
perdes agar pada Mei , dana desa sudah sampai ke desa. Penggunakan dana
desa harus mengacu Peraturan Menteri Desa No 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2015.
Menurut Asisten I Sekda Klaten Purwanto AC dan Kabag Pemerintahan
Joko Purwanto, pada 2015, 391 desa yang paling tinggi mendapatkan
alokasi dana desa adalah Desa Krakitan, Kecamatan Bayat yakni Rp 331,9
juta.
Adapun yang paling sedikit Desa Gadungan, Wedi yakni Rp 261,9 juta.
Dana desa dialokasikan sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Adapun besarnya dana desa ditentukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk,
penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis.(F5-68)
sumber: suara merdeka
0 comments :