Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Ingin Cairkan Dana Rp 108 M, Desa di Klaten Diwajibkan Punya Perdes

Ingin Cairkan Dana Rp 108 M, Desa Diwajibkan Punya Perdes
KLATEN – Pemerintah desa harus mempunyai Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) untuk mencairkan dana desa senilai total Rp 108 miliar. Pencarian belum bisa direalisasi lakukan karena banyak desa belum punya Perdes APBDes.

Sebelumnya, sebanyak 391 desa di Klaten sudah mempertanyakan kapan dana desa dari Pemerintah Pusat akan turun. Kabarnya, dana tersebut sudah dalam proses pencairan pada April 2015. Mereka berharap agar dana bisa segera diterima desa agar bisa digunakan untuk pembangunan desa.

Menanggapi keinginan desa tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Sunarno mengatakan, bahwa ada sejumlah syarat yang diperlukan untuk pencairan dana. Salah satunya adanya peraturan bupati (perbup) dan pencantumkan anggaran dalam APBD Klaten.

”Perbup dan pencantuman dalam APBD sudah dilakukan untuk memproses pencairan dana dari kementerian Keuangan. Namun, setelah dana cair, dalam tujuh hari harus dikirim ke desa-desa. Padahal banyak desa belum punya Perdes APBDes, jadi kami tunggu persyaratan dipenuhi,” kata dia, Selasa (28/4).

Dana dari Pemerintah Pusat yang awalnya hanya Rp 53 miliar lalu dinaikkan menjadi Rp 108 miliar dalam APBN Perubahan. Untuk persiapan pencairan, Bapermas melakukan sosialisasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa, kepada camat, Selasa (28/4). Camat diminta melakukan sosialisasi ke desa-desa.

Tujuh Hari

Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah desa diminta untuk membuat perencanaan. Setiap pagu dana yang akan dikeluarkan dalam belanja desa dan potensi pendapatan harus dituangkan dalam APBDes yang kemudian harus disampaikan ke Gubernur, setelah disetujui baru dana bisa dicarikan.

”Dalam pencairan dana, kami harus menaati peraturan. Kalau dana tersebut sudah sampai ke kas daerah maka dalam 7 hari harus disampaikan ke desa. Kalau dana sudah sampai kas daerah tapi tak juga ditransfer, maka kami bisa kena semprit. Jadi, persyaratan di desa dilengkapi dulu,” ujar Sunarno.

Diperkirakan, baru separuh jumlah desa yang sudah mempunyai Perdes APBDes. Pemkab Klaten akan mendorong pemerintah desa agar cepat membuat perdes agar pada Mei , dana desa sudah sampai ke desa. Penggunakan dana desa harus mengacu Peraturan Menteri Desa No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2015.

Menurut Asisten I Sekda Klaten Purwanto AC dan Kabag Pemerintahan Joko Purwanto, pada 2015, 391 desa yang paling tinggi mendapatkan alokasi dana desa adalah Desa Krakitan, Kecamatan Bayat yakni Rp 331,9 juta.

Adapun yang paling sedikit Desa Gadungan, Wedi yakni Rp 261,9 juta. Dana desa dialokasikan sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun besarnya dana desa ditentukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk, penduduk miskin dan indeks kesulitan geografis.(F5-68)

Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas