Klaten – Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana (PPKB) Kabupaten Klaten bakal melakukan pendataan keluarga
selama bulan Mei mendatang. Pendataan akan dilakukan oleh kader setempat
dibawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana (KB) atau petugas
lapangan KB.
“Meski setiap tahun ada pemutakhiran data, tetapi Pendataan Keluarga
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan secara
serentak setiap lima tahun pada tanggal 1-31 Mei mendatang,” ujar Kasi
Pengendalian Keluarga Sejahtera kantor PPKB Klaten, Sriyana dalam acara
Sosialisasi Pendataan Keluarga di Gedung Dharma Wanita Klaten, Rabu
(8/4).
Dia menambahkan, secara umum Pendataan Keluarga bertujuan menyediakan data keluarga by name by address
untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran dan optimalisasi operasional
program pembangunan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga (KKBPK) dan lain sebagainya.
Sedangkan tujuan khusus pendataan, lanjut Sriyanta, tersedianya
database demografi, database KB menurut tahapan Keluarga Sejahtera, dan
database Anggota Keluarga disetiap tingkatan wilayah.
Menyasar 360 ribu KK
“Pendataan Keluarga pada tanggal satu hingga 31 Mei 2015 ini akan
melibatkan sekitar tiga ribu kader dibawah pembinaan penyuluh Keluarga
Berencana (KB) atau petugas lapangan KB. Sedangkan sasaran pendataan
mencapai 360 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Klaten,” ujar Kepala kantor PPKB Klaten, Siti Aisyah Agustien
pada acara Sosialisasi Pendataan Keluarga di Gedung Dharma Wanita
Klaten, Rabu (8/4).
Dijelaskan Siti, pendataan dilakukan oleh kader yang sudah mengikuti
pelatihan. Dengan satu tim pendata berisi tiga orang, mereka diterjunkan
ke suatu Dusun atau Rukun Warga (RW) untuk menggali tiga aspek
pendataan. Aspek data tersebut meliputi data kependudukan, data keluarga
berencana, dan data pembangunan keluarga.
“Maksimal tiga orang dengan satu supervisor yang mendata lima RW atau
maksimal 300 KK. Mereka akan mengunjungi dari rumah ke rumah secara
berurutan, dan akan memandu tiap keluarga untuk mengisi formulir
F/I/PK/15 atau pendataan keluarga,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) Jawa Tengah, Tjondrorini, mengatakan bahwa pemerintah
daerah wajib melaksanakan pendataan keluarga sesuai Undang-Undang (UU)
No 52 Tahun 2009 Pasal 49.
sumber: timlo.net
0 comments :