Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Mei, Kantor PPKB Klaten Lakukan Pendataan Keluarga

Mei, Kantor PPKB Klaten Lakukan Pendataan Keluarga
Klaten – Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Klaten bakal melakukan pendataan keluarga selama bulan Mei mendatang. Pendataan akan dilakukan oleh kader setempat dibawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana (KB) atau petugas lapangan KB.

“Meski setiap tahun ada pemutakhiran data, tetapi Pendataan Keluarga oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun pada tanggal 1-31 Mei mendatang,” ujar Kasi Pengendalian Keluarga Sejahtera kantor PPKB Klaten, Sriyana dalam acara Sosialisasi Pendataan Keluarga di Gedung Dharma Wanita Klaten, Rabu (8/4).

Dia menambahkan, secara umum Pendataan Keluarga bertujuan menyediakan data keluarga by name by address untuk dipergunakan dalam penetapan sasaran dan optimalisasi operasional program pembangunan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan lain sebagainya.

Sedangkan tujuan khusus pendataan, lanjut Sriyanta, tersedianya database demografi, database KB menurut tahapan Keluarga Sejahtera, dan database Anggota Keluarga disetiap tingkatan wilayah.

Menyasar 360 ribu KK

“Pendataan Keluarga pada tanggal satu hingga 31 Mei 2015 ini akan melibatkan sekitar tiga ribu kader dibawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana (KB) atau petugas lapangan KB. Sedangkan sasaran pendataan mencapai 360 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Klaten,” ujar Kepala kantor PPKB Klaten, Siti Aisyah Agustien pada acara Sosialisasi Pendataan Keluarga di Gedung Dharma Wanita Klaten, Rabu (8/4).

Dijelaskan Siti, pendataan dilakukan oleh kader yang sudah mengikuti pelatihan. Dengan satu tim pendata berisi tiga orang, mereka diterjunkan ke suatu Dusun atau Rukun Warga (RW) untuk menggali tiga aspek pendataan. Aspek data tersebut meliputi data kependudukan, data keluarga berencana, dan data pembangunan keluarga.

“Maksimal tiga orang dengan satu supervisor yang mendata lima RW atau maksimal 300 KK. Mereka akan mengunjungi dari rumah ke rumah secara berurutan, dan akan memandu tiap keluarga untuk mengisi formulir F/I/PK/15 atau pendataan keluarga,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Tengah, Tjondrorini, mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pendataan keluarga sesuai Undang-Undang (UU) No 52 Tahun 2009 Pasal 49.

 sumber: timlo.net
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas