Wujudkan Masyarakat Desa Informasi

Mulai 16 April besok, tidak boleh lagi menjual minuman keras (miras)

Seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol maka sudah seharusnya minuman keras (miras) sudah tidak boleh dijual lagi di minimarket dan toko pengecer mulai tanggal 16 April besok.

“Per 16 April nanti akan diterapkan, tidak ada yang diubah aturannya,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel saat ditemui di kawasan pergudangan Cibitung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2015) sebagaimana dilansir di halaman kompas.com - http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/10/085053526/Larangan.Minimarket.Jual.Minuman.Beralkohol.Tetap.Berlaku.16.April

Menurut dia, jika nantinya masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.

“Itu kan memudahkan anak-anak muda untuk minum dan beli,” imbuhnya.

Sebenarnya sebelum akhirnya diputuskan untuk mulai diterapkan 16 April nanti, aturan ini sendiri sudah mulai dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu. Pemerintah sendiri mengklaim sejauh ini telah sudah menyampaikan hal ini kepada pihak pengusaha.

Asal tahu saja, dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Gerakan Moral #AntiMiras

Di dunia maya sendiri sudah jauh-jauh hari terdapat gerakan moral yang bertagar #antimiras yang dimotori oleh senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris. Di halaman facebook gerakan ini sendiri membuka layanan pengaduan untuk pengawasan pemberlakuan peraturan menteri perdagangan ini.

Pengaduan Kementerian Perdagangan:
+6281515222222 (sms)
Twitter: @Kemendag @RachmatGobel
email: bapokstara@kemendag.go.id & contact.us@kemendag.go.id

Pengaduan Gerakan Nasional #AntiMiras (GeNAM)
+62816921999 (sms)
Twitter: @AntiMiras_ID @fahiraidris
email: antimiras.id@gmail.com

Jadi jika anda melihat pelanggaran pengaturan penjualan miras ini, jangan sungkan dan ragu untuk melaporkannya. Mencegah lebih baik daripada mengobati, selamatkan generasi penerus bangsa kita!

Merdesa!
Comments
0 Comments

0 comments :


Follow Us

Recommend on Google

Berita Teratas